Kayuagung, Beritakajang.com – Dianggap tidak bisa menyelesaikan sengketa pilkades di 7 desa, massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Pilkades mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa [PMD] Kabupaten OKI, Senin (8/11).
Ratusan warga perwakilan dari 7 desa sudah ini sejak pagi berkumpul di depan kantor Dinas PMD OKI dengan membawa spanduk berisikan ungkapan kekecewaan.
Calon Kades Karang Agung Kecamatan Jejawi, Jaini mengaku, di desanya telah terjadi kecurangan baik dalam pemilihan maupun panitia. Pasalnya, ada 214 surat suara yang dianggap rusak karena pencoblosan secara simetris.
”Padahal ini sah menurut peraturan Bupati Pasal 54 No. 11 Tahun 2011 tentang pilkades,“ tegas dia.
Tapi kenyataannya, lanjut dia, panitia tidak mengesahkan. Sebelumnya, kami sudah melayangkan sanggahan kepada PMD OKI. Namun, sampai saat ini sama sekali belum ada jawaban yang pasti dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Tapi karena dari sana tidak memberikan jawaban yang pasti dan hanya diwakilkan sekretaris dinas serta masih akan disampaikan kepada atasan, maka terpaksa massa menyegel kantor PMD. Kami ingin sengketa pilkades dapat segera selesai, tidak bisa hanya terus menunggu,“ keluhnya.
Untuk diketahui, massa yang mendatangi kantor PMD OKI merupakan hasil dari pilkades yang bersengketa, antara lain Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Tanjung Batu Kecamatan Tulung Selapan, Desa Jermun Pampangan, Desa Sungai Jeruju Kecamatan Cengal, Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan, Desa Karang Agung Kecamatan Jejawi dan Desa Mataram Jaya Kecamatan Mesuji Raya.
Terpisah, Kepala PMD OKI Hj. Nursula SSos mengungkapkan, terhadap 7 desa tersebut sebelumnya sudah dilaporkan panitia sesuai hasil pleno. Seperti Desa Mekar Jaya dan Jeremun, memang melayangkan surat atas keberatan tidak sah menghitung ulang tidak sah.
Masih kata dia, panitia dan saksi sudah dimediasi, dan saksi mengiyakan pada saat perhitungan suara bahwa surat suara yang mendapat dua coblosan tidak mesti secara simetris tidak sah, meski kalau sesuai aturan itu sah.
“Seharusnya saksi, jika surat suara yang sah dianggap janggal harus protes. Bahkan ini sudah kami dibekali saat pembinaan terhadap saksi dan mereka mengiyakan saja,” imbuhnya.
Kesepakatan di lapangan oleh saksi dan panitia, lubang yang dicoblos lebih dari satu tidak sah. Dan pihaknya sudah menyiapkan internal PMD. Ternyata setelah pelaksanaan terjadi protes. Bahkan kami sudah melaksanakan mediasi dan menjelaskan kesepakatan mereka.
“Sampai selesai perhitungan ada sanggahan dari calon yang kalah untuk menghitung ulang. Kami tidak bisa gegabah memutuskan, apalagi masih ada atasan. Itu ketika itu akan membuka tabung menghitung ulang, tentunya dengan kesepakatan seluruh calon yang menang,” pungkas dia. (Ron)