Beranda Musi Banyuasin Wandi Subroto : BUMD Muba Harus Restrukturisasi, Kalau Tidak Vailidkan Saja

Wandi Subroto : BUMD Muba Harus Restrukturisasi, Kalau Tidak Vailidkan Saja

296
0
BERBAGI
Pimpinan Muba International Law Office Dr Wandi Subroto SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Tarmizi)

Sekayu, Beritakajang.com – Terkait kisruh Petro Muba kembali menghangat, disebabkan Dewan Komisaris Perusahaan angkat Dirut Petro Muba tanpa izin bupati dan RUPS.

Komisaris Utama Petro Muba yang juga mantan Asisten II,Y mengangkat anggota Dewan Komisaris ‘M’ menjadi Direksi Petro Muba.

Pimpinan Muba International Law Office Dr Wandi Subroto SH MH menilai, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Musi Banyuasin yaitu PT Petro Muba harus restrukturisasi dalam memilih struktur roda pengoperasian fungsi BUMD selaku perusahaan milik daerah.

“Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331, 335, 336, 337, 338, 339, 340, 341, 342, 343 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Badan Usaha Daerah,” jelas Dr Wandi Subroto yang pernah menggugat Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu dan PT Baturona Adimulya, Sabtu (30/10).

Wandi menjelaskan, pada Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

“Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD. Privatisasi adalah penjualan saham perusahaan perseroan Daerah dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, memperbesar manfaat bagi Daerah dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat,” tegas Ketua STIHURA ini.

Lanjut Wandi, tata kelola perusahaan yang baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.

“Dengan demikian roda operasional dapat berjalan dengan baik. Namun apabila ternyata hanya sebatas kepentingan saja, lebih baik divailidkan saja, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar. Selain itu, kami akan menggugat secara perdata bilamana masih terjadi kegiatan yang merugikan negara, karena masih banyak putra daerah yang berpotensi dalam memimpin BUMD di Muba. Dalam restrukturisasi diharapkan pemegang saham transparan ketika menunjuk jajaran Komisaris, dan diharapkan yang mengisi jabatan-jabatan di PT Petro Muba adalah putra-putra terbaik kabupaten Musi Banyuasin, jangan sampai diisi orang yang ber-KTP di luar Sumatera,” tukasnya. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here