Beranda Hukum & Kriminal Dua Pengedar Sabu 15 Kg Diganjar Pidana Penjara Seumur Hidup

Dua Pengedar Sabu 15 Kg Diganjar Pidana Penjara Seumur Hidup

463
0
BERBAGI
Persidangan diketuai oleh majelis hakim Paul Marpaung SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada dua terdakwa sindikat narkotika lintas provinsi dengan barang bukti 15 Kg sabu, yakni Elpani Jon Naibaho dan Sehat Maruli Tua Silalahi, digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Palembang, Selasa (26/10).

Dalam persidangan yang diketuai oleh Paul Marpaung SH MH, sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang mengenai jerat pasal kepada kedua terdakwa. Yakni terbukti melakukan pemufakatan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Jo Pasal 132 ayat (1) tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan pidana seumur hidup,” tegas Paul.

Menurut majelis hakim, dalam pertimbangan hal yang memberatkan serta meringankan perbuatan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika. “Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah jalani hukuman,” terang majelis hakim di persidangan.

Atas putusan yang telah dibacakan tersebut, baik JPU Kejari Palembang Dani SH serta penasihat hukum Ahmad Rizal SH dari Posbakum PN Palembang menyatakan pikir-pikir, dan diberikan waktu satu pekan untuk menentukan sikap terima atau banding.

Diketahui dalam dakwaan JPU, para terdakwa yang merupakan target operasi BNN RI yang ditangkap saat kendaraan bus melintas jalan by pass Soekarno-Hatta Palembang.

Dalam dakwaan bahwa kedua terdakwa mendapatkan pekerjaan mengantarkan dua buah tas berisikan narkotika jenis sabu dari Medan dengan tujuan Jakarta, dari Nasrul atau Nasrun (ditangkap di Medan), disimpan di dalam bus pariwisata yang dikemudikan terdakwa, yang telah dimodifikasi guna mengelabui petugas.

Para terdakwa diamankan oleh petugas BNN RI ketika bus pariwisata yang dikendarai terdakwa melintas di jalan raya by pass Soekarno Hatta Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan, didapati di dalam bus bagian belakang sebuah kotak papan kayu yang di dalamnya berisi 15 bungkus narkotika sabu kristal dengan berat keseluruhan 15.528 gram.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku belasan kilo barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Nasrul hendak diantar ke seseorang yang berada di Jakarta. [Hsyah]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here