Palembang, Beritakajang.com – Sudah dinyatakan lengkap, Kejati Sumsel melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penimbunan bangunan dan pembuatan turap pada sungai Rumah Sakit [RS] Kusta Dr. Rivai Abdullah tahun anggaran 2017 ke PN Palembang, Senin (11/10).
Dua tersangka tersebut yakni Junaidi selaku Direktur PT. Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta Dr. Rivai Abdullah sebagai Kasubag Rumah Tangga.
Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel Naimullah SH MH mengatakan, pihaknya resmi telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi proyek penimbunan turap penahanan sungai oleh PT. Palcon Indonesia pada RS Kusta Dr. Rivai Abdullah.
Dijelaskan dia, proyek tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp.12 miliar. Akibat dugaan tindak pidana korupsi, pembangunannya hingga saat ini belum selesai sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar lebih.
“Berkas perkara dua tersangka sudah dinyatakan lengkap. Dan hari ini, kita telah resmi melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Akibat dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pembangunannya hingga saat ini belum selesai, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar lebih,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No.20 tahun 2001 perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana.(Hsyah)