
Palembang, Beritakajang.com – Salah satu terdakwa Mirza Astra Dodi yang merupakan pengguna narkotika jenis sabu-sabu, dijatuhkan hukuman oleh ketua majelis Hakim Tock Simanjuntak SH MH dengan pidana penjara selama 6 tahun, yang digelar di Pengdilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (6/10).
“Atas perbuatannya terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Mengadili dan menjatukan terhadap terdakwa Mirza Astra Dodi dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan,”terang Tock di persidangan.
Setelah mendengar putusan dari majelis hakim, baik terdakwa dan JPU menyatakan terima.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Adya Larastuti SH saat persidangan beberapa waktu lalu menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.
Perlu diketahui, kejadian bermula saat anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa sering menggunakan narkotika jenis sabu di Jalan Sersan Sani Komp. Patal Blok D.17 Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendatangi rumah terdakwa, tepatnya di dalam kamar rumah terdakwa di lantai dua.
Saat dilakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa ditemukan 3 bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram di dalam sebuah bekas kotak rokok merek Gudang Garam Surya warna coklat di atas lemari kamar terdakwa, serta ditemukan 1 buah botol bekas alat bong dan 1 buah korek api gas warna biru di dalam laci lemari televisi dalam kamar terdakwa.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut. (Hsyah)