Beranda Hukum & Kriminal Buser Polsek Ilir Timur I Ringkus Pelaku Jambret

Buser Polsek Ilir Timur I Ringkus Pelaku Jambret

442
0
BERBAGI
Pelaku jambret saat diamankan di Mapolsek Ilir Timur l Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Buser Polsek Ilir Timur l berhasil meringkus pelaku jambret tas seorang karyawan swasta bernama Ivonne Chintyani (26) yang terjadi pada Ahad (12/9) lalu sekira pukul 11.58 WIB, di Jalan Lempuing Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan IT I Kota Palembang.

Pelakunya yakni Viji Fernando Siregar (19), warga Jalan Seroja Kelurahan 20 Ilir D III Kecamatan IT I Kota Palembang, berhasil menarik tas jinjing merek LV milik korban yang berisikan satu unit ponsel merek iPhone XMax, satu unit ponsel merek Redmi, uang tunai Rp 1,6 juta, KTP, kartu BPJS, ATM, SIM, dan STNK. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polsek IT I Palembang dengan kerugian yang dialami sekitar Rp 50 juta.

Atas dasar laporan korban ini, anggota Buser Polsek IT I langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya, Rabu (15/9) malam, tanpa perlawanan.

Kapolsek IT I AKP Ginanjar Aliya Sukmana SIK M.Si didampingi Wakapolsek IPTU Marselinus Pati didampingi Kanit Reskrim IPTU Ghofur Asyari saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap pelaku aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Kejadian dialami korban, ketika hendak pergi dengan memesan jasa ojek online. Saat ojek online tiba dan korban hendak naik ke atas sepeda motor, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri datang dua orang pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha IM3,” ungkap AKP Ginanjar.

AKP Ginanjar mengatakan, lalu pelaku Viji yang dibonceng di belakang langsung menarik tas jinjing korban yang dipegang di tangan kirinya.

“Korban yang terkejut, spontan mempertahankan tasnya, sehingga terjadi tarik menarik. Karena kalah tenaga, korban pun sampai terjatuh dan terseret ke aspal. Akhirnya, tas berhasil diambil pelaku dan langsung kabur,” jelasnya.

Lanjut Ginanjar, korban sempat berusaha mengejar dan berteriak meminta tolong, bahkan ojek online yang saat kejadian ada disitu sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil dan kehilangan jejak.

“Atas ulahnya, pelaku akan kita sanksi dengan Pasal 365 KUHP. Untuk satu pelaku lagi kita tetapkan status DPO,” tegasnya.

Sedangkan tersangka Viji saat ditemui mengakui perbuatannya, dan rencananya ponsel akan dijual. “Uangnya dibagi dua, tetapi sudah keburu tertangkap polisi,” kata dia. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here