Muara Enim, Beritakajang.com – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan pimpin langsung rapat pembahasan penyelenggaraan bangunan gedung dan pada retribusi perizinan tertentu (IMB/IPB), Senin (13/9), di ruang rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Dengan adanya perubahan nomenklatur IMB menjadi PBG, maka pada Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu perlu segera diubah, mengingat dasar pemungutan retribusi IMB tidak sesuai lagi dengan cara perhitungan yang diatur oleh PBG. Oleh karenanya, terkait masalah perizinan pembangunan gedung dan retribusi perizinan, kedepan Pemkab Muara Enim akan bentuk perda khusus yang membahas tentang IMB/IPB itu sendiri.
“Baru saja kita selesai ikuti rapat pada pagi hari ini. Adapun kesimpulan yang dapat kita tarik yakni, kita segera melakukan persiapan untuk rancangan perda terhadap retribusi IMB/IPB dan mengenai bangunan lama maupun baru yang akan melakukan pembangunan atau rehap untuk diperhatikan dari segi perizinan hingga IMB-nya, karena pada intinya kita selaku pemerintah ingin perizinan ini dipermudah, APBD masuk dan yang memberi perizinan ini dapat dipertanggung jawabkan, bahkan bila perlu DPM-PTSP, PUPR dan Perkim berkordinasi dengan kementrian terkait untuk membahas lebih lanjut perihal perizinan IMB/IPB ini,” tegas dia.
“Saya minta minggu depan kalau bisa kita akan lakukan study banding ke kabupaten lain yang telah mengambil keputusan terkait IPB/IMB ini, sebelum melakukan revisi perda,” pungkas Asisten II di akhir rapat. [Mus]