Beranda Hukum & Kriminal Berkas Perkara Dana BOS Dilimpahkan, Segera Disidang

Berkas Perkara Dana BOS Dilimpahkan, Segera Disidang

460
0
BERBAGI
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Tim Pidsus Kejari Palembang resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang menjerat tersangka Dra Zainab (60) ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.

Pelimpahan berkas perkara tersebut diterima petugas Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.

Sahlan Effendi SH MH selaku Humas PN Kelas I Palembang menegaskan terkait pelimpahan berkas perkara tersebut. “Iya, jadi kita telah menerima berkas perkara dari JPU Kejari Palembang, selanjutnya diregister dan segera ditetapkan majelis hakimnya, majelis hakim menentukan jadwal sidangnya,” kata dia.

Kasi Intel Kejari Palembang Budi Mulia SH menegaskan, pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Senin (13/9) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kata dia lagi, bahwa perkara penyalahgunaan dana BOS itu terjadi tahun 2017 dan 2018. “Jadi dia menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi, menutupinya dengan cara memanipulasi laporan dana BOS,” ujarnya.

“Harga khusunya untuk pembangunan fisik, yang seharusnya ini di markup. Selama 2 tahun anggaran sekitar Rp 3 miliar lebih. Tahun 2017 itu anggaran Rp 1,6 miliar, sama tahun 2018 juga sekitar Rp 1,6 miliar,” ungkapnya.

“Yang di markup Rp 254 juta selama 2 tahun anggaran. Bangunan fisik sekolah, kayak tempat sampah, atap sekolah, sarana prasarana, itu modusnya, ada juga meminta fee pembelian buku. Tapi ini yang diambilnya secara langsung, jadi setiap pencairan mengambil jatah. Lokasinya di SMAN 13 Palembang arah bandara. Dengan dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, ancamannya di atas 4 tahun,” bebernya.

“Sudah mengembalikan kerugian negara Rp 75 juta, walau pun masih ada sisa. Itu juga ada penjaminnya, yang bersedia bahwa tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, pertimbangannya begitu (status tersangka tahanan kota),” tukasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here