Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial A dan IF beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat bruto 21,04 gram dari tangan tersangka asal Desa Pilip 4 Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Selasa (24/8) lalu.
Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP. Jatrat Tunggal SIK mengatakan, kedua tersangka diamankan berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu, tepatnya di pinggir jalan raya Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tape Kabupaten Banyuasin.
“Menindaklanjuti laporan warga, anggota kita langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di daerah tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP. Jatrat Tunggal SIK dihubungi via telepon, Kamis (26/8).
Keduanya dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bturo 21,04 gram yang dibungkus mengunakan plastik warna hitam tidak jauh dari tersangka yang diamankan.
“Tersangka A dan IF beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas dia.(Ida)