Beranda Hukum & Kriminal Pukul Ibu Kandung, Rahmat Sulaiman Diamankan Polisi

Pukul Ibu Kandung, Rahmat Sulaiman Diamankan Polisi

543
0
BERBAGI
Tersangka Rahmat Sulaiman saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Rahmat Sulaiman (24) tega memukul ibu kandungnya sediri, Nilawati, (45) warga Jalan Hijriah Kelurahan 3 – 4 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang. Atas perbuatan pelaku, Nilawati harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang, karena mengalami patah gigi.

Atas kejadian tersebut, pelaku kini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang tanpa adanya perlawanan di kediamannya, Rabu (18/8) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit IPTU Fifin Sumailan mengatakan, bahwa pemukulan dialami korban terjadi pada Senin (16/8) sekira pukul 11.30 WIB di rumah kontrakan orang tua kandungnya, di Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar 3 Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Palembang, saat korban ingin melerai pertengkaran kedua anaknya.

“Saat kejadian, korban sedang sedang duduk di depan rumah tetangganya. Kemudian dari keterangan korban kepada anggota kita, ia mendengar anaknya berinisial MA (16) meminta tolong,” kata Tri, Kamis (19/8).

Mendengar teriakan tersebut, kata dia menceritakan, korban masuk ke dalam rumah. Setelah di dalam rumah, korban melihat pelaku mendobrak pintu kamar anaknya MA, dan setelah terbuka pelaku memukul MA.

“Kontan saat itu korban hendak melerai, namun dari interogasi anggota kita terhadap pelaku ia tidak senang hingga langsung memukul bagian wajah dan bibir korban sebanyak lima kali dengan menggunakan tangan kosong yang mengakibatkan dua gigi bagian atas korban patah, dan dari mulut korban saat itu berlumuran darah,” tukasnya.

Masih kata Tri, lalu korban langsung ke luar rumah untuk meminta pertolongan ke tetangga. Setelah itu korban langsung dibawa ke RS Bari Palembang, dan melapor ke Polrestabes Palembang.

“Atas perbuatannya, pelaku kita ancam Pasal 44 Ayat (1), Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” tutupnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here