Beranda Hukum & Kriminal Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan KTM OI, Tiga Terdakwa Diganjar 2 Tahun dan...

Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan KTM OI, Tiga Terdakwa Diganjar 2 Tahun dan 1 Tahun 6 Bulan

311
0
BERBAGI
Majelis hakim Sahlan Ependi membacakan putusan 3 terdakwa. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Sidang lanjutan yang menjerat tiga [3] terdakwa yakni Chris Sunardi [kontraktor proyek PT. Wilko Jaya], Asmiran [mantan Kadisnaker Ogan Ilir] serta Ahmad SailiĀ  [Kadisnaker non aktif Kabupaten Ogan Ilir] yang diduga telah melakukan korupsi proyek pembangunan jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan Ogan Ilir tahap II tahun anggaran 2017, digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang dalam pembacaan putusan, Senin (16/8).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Ependi SH MH membacakan putusan ketiga terdakwa secara bergantian.

Untuk terdakwa Chris Sunardi dan Asmiran dijatukan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 81 juta. Yang mana dalam persidangan sebelum kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) OI Afan Apturedi SH dan Michael Carlo SH menuntut Asmiran dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara itu untuk terdakwa Ahmad Saili dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan terdakwa tidak dikenakan hukuman denda dan uang pengganti kerugian negara. Yang mana sebelumnya terdakwa Ahmad Saili dituntut JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Atas perbuatan para terdakwa masing-masing terancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor.

Dalam dakwa JPU terungkap bahwa ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengurangan volume dalam pengerjaan jembatan KTM Sungai Rambutan-Parit tahun anggaran 2017 lalu yang bersumber dari APBN dengan kerugian negara lebih dari Rp 2,9 miliar dari total anggaran sebesar Rp 6,9 miliar. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here