Palembang, Beritakajang.com – M. Ali Sadikin yang merupakan terdakwa pengelolah minyak ilegal dijatuhkan oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 10 bulan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (13/8).
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH menjelaskan, perbuatan terdakwa M. Ali Sadikin terbukti bersalah melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar dan gas bumi dari hasil olahan sebaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Mengadili dan menjatukan terdakwa M. Ali Sadikin dengan pidana penjara selama 10 bulan dan Rp 5 juta subsider 2 bulan,” terang majelis hakim dalam persidangan.
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, baik terdakwa dan JPU menyatakan terima.
Diberitahukan dalam sidang sebelumnya bahwa terdakwa M. Ali Sadikin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Selly SH melalui jaksa penganti Ki Agus Anwar SH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Diberitahukan dalam laman SIP PN, kejadian bermula pada saat personel Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Kota Palembang ada sebuah gudang minyak yang dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan minyak ilegal.
Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya personel Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berangkat menuju tempat dimaksud. Selanjutnya setelah tiba di lokasi tersebut, personel Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan tentang keberadaan gudang minyak tersebut.
Kemudian setelah memastikan keberadaan gudang minyak itu, tepatnya di Jalan Taqwa Mata Merah Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Kota Palembang yang ternyata milik terdakwa M. Ali Sadikin.
Selanjutnya, tim langsung melakukan pengecekan di tempat tersebut dengan didampingi Ketua RT. Kemudian dari gudang milik terdakwa ditemukan 13 buah drum besi warna merah kapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan warna putih dengan jumlah keseluruhan sebanyak 280 liter,1 buah jerigen plastik warna putih kapasitas 4 liter berisi cairan berwarna biru, 1 buah jerigen plastik warna kuning kapasitas 4 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan berwarna kekuningan sebanyak ± 0,5 liter, 1 buah toples yang berisi bahan kimia dengan bentuk serbuk berwarna kuning sebanyak ± 10 gram, 1 buah toples yang berisi bahan kimia dengan bentuk serbuk berwarna merah maroon sebanyak ± 100 gram, 2 buah selang dengan panjang ± 20 meter, 1 unit mesin pompa air merk Shimizu warna biru, dan 2 buah corong plastik.
Bahwa minyak olahan yang ditemukan di gudang milik terdakwa berasal dari minyak hasil penyulingan olahan masyarakat di Sekayu, yang dibeli oleh terdakwa seharga Rp45.000 perliter dari seseorang bernama Ananda alias Nanda (DPO). Berikut terdakwa dan barang bukti langsung diamankan guna diproses lebih lanjut. (Herman)