Beranda Hukum & Kriminal Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Dua Tempat Berbeda

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Dua Tempat Berbeda

477
0
BERBAGI
Dua pengedar narkoba yang telah ditangkap Satreserse Narkoba Polres Muba. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Tarmizi]

Sekayu, Beritakajang.com – Satreserse Narkoba Polres Muba mengaku telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pengedar narkoba di dua tempat berbeda. Keduanya Aprizal (27) dan Alpian (28). Mereka ditangkap di wilayah berbeda dan hari yang sama.

“Aprizal warga Dusun V Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko, Alpian asal Dusun I Desa kemang Kecamatan Sanga Desa, Muba,” kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH SIK M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Jonroni SH, Jumat (13/8).

Kemudian ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pukul 14.30 WIB di rumah Aprizal. Dengan kooperatifnya, pelaku menunjukkan barang bukti sebanyak 47 paket narkotika jenis sabu, 6 ball plastik klip bening, 3 lembar kertas bertuliskan harga jual narkotika jenis sabu, 1 buah dompet warna hitam abu abu dan uang tunai sebesar Rp 3.638.000.

Lanjut Jon, pada pukul 16.00 WIB di rumah pelaku Alpian. Saat digrebek dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,22 gram, 22 butir yang diduga narkotika jenis ekestasi warna hijau tanpa logo dengan berat bruto 8,33 gram, 2 ball plastik klip bening, uang tunai Rp 1.012.000.

“Kedua pelaku ini kita tangkap Rabu (11/8) di rumah masing-masing. Hanya berbeda jam saja kita tangkap,” tandas Jonroni.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. “Semua berkat informasi masyarakat yang masuk ke kita, karena keduanya sudah sangat meresahkan masyarakat,” kata Kasat Narkoba Jonroni. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here