Beranda Hukum & Kriminal Bujangan Sang Pengedar Sabu Ini Dituntut JPU 9 Tahun Pidana Penjara

Bujangan Sang Pengedar Sabu Ini Dituntut JPU 9 Tahun Pidana Penjara

264
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Efendi saat mendengar tuntutan dari JPU. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com  – Yordan alias Bujangan, salah satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 bungkus paket kecil dengan berat 3,257 gram, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 9 tahun, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (27/7).

Melalui sambungan teleconference, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Desmilita SH menuntut terdakwa Yordan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

JPU juga menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dincam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH menunda jalan persidang pekan depan dengan agenda pledoi [pembelaan].

Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang, kejadian bermula saat anggota Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Desa Teluk Kecapi Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,

Kemudian, Tim Polda Sumsel  langsung melakukan penyelidikan ke alamat dan mendapatkan identitas dan cirri-ciri terdakwa yang sering melakukan transaksi narkotika. Kemudian, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan ditemukan 12 bungkus paket kecil dengan berat 3,257 gram. Saat ditanya oleh anggota, terdakwa mengaku sabu-sabu ia beli dari Alen (DPO) seharga Rp 2.960.000. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here