
Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Masyarakat yang hendak keluar masuk Kabupaten Banyuasin harus menunjukkan sertifikat vaksin terlebih dahulu, demi mendukung kebijakan pemerintah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus corona di Sumatera Selatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Ada sekitar 150 kendaraan roda empat, terutama nomor polisi (nopol) luar Sumsel yang terpaksa harus putar balik, karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin. Aturan itu kita berlakukan sejak 8 Juli lalu, ” kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIK melalui Kasat Lantas AKP Ricky Mozam, Rabu (14/7).
Sementara ini, kata Ricky Mozam, baru ada satu titik penyekatan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Palembang-Betung KM 13. ”Baru ada satu titik,“ bebernya.
Ia menambahkan, masyarakat yang hendak menuju atau keluar Kabupaten Banyuasin harus menunjukkan sertifikat vaksin. Aturan ini sendiri akan berlaku hingga tanggal 20 Juli mendatang atau selama masa PPKM berlaku.
Selain itu, pihaknya juga membagikan masker kepada pengendara yang tidak memakai masker. “Itu juga kita laksanakan,” imbuhnya.
Kegiatan ini sendiri, lanjut Ricky Mozam, diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Banyuasin. (Ida)