Pangkalana Balai, Beritakajang.com – Unit Reskrim Polsek Sungsang dan Tim Puma Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan total nilai kerugian Rp 10 juta. satu dari tiga orang tersangka berhasil dibekuk, Rabu (30/6).
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Jumat (18/6) sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Jalan Tanjung Api-api Parit 2 Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin. Mulanya personel Kepolisian Sektor Sungsang mendapat sebuah laporan dari seorang warga sekaligus korban dengan inisial NM, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang tersangka tidak dikenal menggunakan masker dan topi.
Lalu, kedua pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau ke arah leher korban, dan menyuruh korban turun, sehingga korban takut sambil menangis dan turun dari sepeda motor.
Kemudian, kedua pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih dengan nopol BG 3960 JAL, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9C warna Biru dan 1 (satu) buah tas yang berisi baju dan Alquran.
Setelah mendapat laporan dari korban, lalu unit Reskrim Polsek Sungsang melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri salah satu pelaku AJ (residivis), yang informasinya berada di wilayah Gandus Palembang. Kemudian, Kapolsek Sungsang IPTU Bambang Wiyono,SH memimpin penyidikan bersama Kanit Reskrim IPDA Deka Saputra,SE,M.Si untuk mencari keberadaan pelaku.
Setelah mengetahui dan memastikan keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Sungsang di back up Tim Puma Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin langsung bergerak menuju tempat persembunyiannya. Dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku AJ di Jalan Lettu Karim Kadir Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang. Setelah dilakukan introgasi, AJ mengakui melakukan bersama temannya J (DPO) dan R (DPO).
Pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Sungsang guna penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti 1 (satu) buah kotak handphone merk Redmi 9C, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat merah putih nopol BG 3960 JAL, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9C biru (milik korban) serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Streat hitam tanpa plat nomor (milik pelaku). (Ida)