Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Kerap kali pengunjung pasar dibuat resah oleh tukang parkir yang berada di kantor Pasar Pagi Betung. Hal ini pula dialami oleh wartawan berinisial HR, Rabu (2/6).
HR mengatakan, saat memarkirkan kendaraan di samping mushola Pasar Pagi Betung ini, ia dibentak dan diomeli oleh juru parkir dengan mengatakan ‘kowi’.
“Saat saya memarkirkan kendaraan di samping mushola mau menuju ke kantor Pasar Pagi Betung, tiba-tiba datang juru parkir dengan nada tidak ramah. ‘Kamu jangan parkir disini, nanti yang lain ikut juga marker. Lahan ini, parkir ini, aku bayar 1 juta’,” kata dia menirukan ucapan jukir tersebut sambil berteriak dengan nada tinggi.
HR mengira jukir tersebut hanya bercanda, ternyata suara besar tersebut membuat para pengunjung pasar banyak yang menoleh ke sumber suara.
“Awalnya saya pikir bercanda ternyata serius, karena pandangan orang di pasar tertuju kepada arah saya. Demi suasana tetap aman dan kondusif, saya pindahkan ke tempat lain parkirnya. Saya cermati selama duduk di kantor pasar, parkir tersebut tidak memberikan karcis,” ungkap HR.
Sementara itu, Zainudin selaku Kepala Pasar Betung memberikan penjelasan singkat bahwa dirinya belum mengetahui hal itu.
“Antara parkir dan pasar itu beda, kami hanya memungut retribusi berdasarkan karcis yang diberikan kepada pedagang,” ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, Hardaya didamping Ariena dari Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Keadialan Komisi Daerah (LP-KPK Komda) Sumsel angkat bicara terkait UU dan peraturan yang berlaku.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2018, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 22 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, dimana jukir harus menggunakan tanda pengenal dan memberikan karcis kepada pengunjung agar dapat dihitung besaran yang masuk dari lahan parkir, bukan bersifat premanisme terhadap pengunjung pasar.
“Dengan ini kami minta kepada pihak terkait agar melakukan langkah-langkah tegas atau penertiban terkait carut-marutnya parkir yang tidak jelas. Patut diduga kuat merupakan pungutan liar (pungli) oleh oknum jukir yang tidak memiliki legalitas jelas di lapangan dalam menarik uang parkir,” tegas dia.
“Besar harapan PAD Pasar Bertung dapat meningkat dari tahun sebelumnya. Sehingga hasil retribusi Pasar Betung tepat sasaran,” ungkap dia.
Menanggapi hal tersebut, Drs. Anthony Liando, S.Sos, M.Si selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Terimakasih laporannya, akan menjadi bahan kami untuk evaluasi terhadap juru parkir yang ada di lapangan,” ungkap Kadishub.(Ida)