Beranda Hukum & Kriminal Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang Amankan 8,3 Ton Ikan Kakap Giling Berformalin

Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang Amankan 8,3 Ton Ikan Kakap Giling Berformalin

377
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Polrestabes Palembang Unit Pidana Khusus (Pidsus) behasil menemukan ikan kakap giling merk Isti yang mengandung formalin.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidsus AKP Iwan Gunawan mengatakan, bahwa penemuan ikan giling berformalin ini terjadi pada 27 April 2021 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di Pasar Induk Jakabaring, Kecamatan Jakabaring Palembang.

“Hasil temuan itu kami uji lab di BPOM dan Balai Karantina Ikan. Hasilnya, ikan giling ini mengandung bahan berbahaya berupa formalin, sehingga kita menyita ikan giling merk Isti ini sebanyak 8,3 ton,” ujarnya, Jumat (30/4).

Dirinya menuturkan, bahwa ikan giling merk Isti ini sudah beredar di masyarakat, dan sudah diproduksi selama satu tahun terakhir.

“Kita sudah mengamankan dua terduga tersangka dari PT CI dan dari pedagang berisinial Z,” katanya.

Untuk saat ini kasus ini masih dalam pengembangan hingga bisa mengungkap hingga ke akarnya terkait peredaran ikan giling berformalin.

“Dengan temuan ini, kami berharap agar dapat membasmi peredarannya hingga ke akarnya, sehingga masyarakat menjadi aman dari peredaran barang yang mengandung bahan berbahaya sepeti ini,” tutup dia. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here