Musi Rawas, Beritakajang.com – Satnarkoba Polres Mura meringkus ibu rumah tangga (IRT) berinisial PA (30) di kediamannya, Senin (12/4) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangka warga Dusun VI, Desa Kasgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus petugas diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar kepada awak media, Selasa (13/4) mengatakan bahwa, tersangka PA ditangkap anggota di rumahnya, saat digeledah ditemukan barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip kecil seberat 0.91 gram sabu tersebut, ditemukan di atas meja di dalam kamar tersangka.
“Maka dari itula tersangka berikut BB digelandang ke Polres Mura, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata AKP Denhar.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menyimpan narkoba jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian, setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota langsung meringkus tersangka dan dilakukan pengeledahan di rumahnya, setelah digeledah ditemukan barang har tersebut berikut BB lainnya.
“Sesuai laporan polisi Lp-A/58/IV/2021/Sumsel/Res Narkoba tanggal 12 April 2021, tersangka kami tahan dan saat ini masih dilakukan pendalaman dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tukasnya. (Dep)