Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Polres Banyuasin berhasil mengamankan 7.300 bungkus rokok Ilegal yang berasal dari Riau. Rencananya rokok illegal tersebut akan diedarkan ke toko-toko yang ada di Palembang.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi mengatakan, Satreskrim mendapatkan informasi adanya pelaku yang menjual rokok merk Luffman yang tidak memiliki pita cukai.
“Dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan melakukan razia di jalan umum,” ujarnya, Selasa (30/3).
Dijelaskan Kapolres lagi, razia tersebut dilakukan di Jalan Palembang-Betung, tepatnya di Gerbang Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin KM 42.
“Saat dilakukan razia, melintas satu unit mobil jenis Daihatsu Ayla dengan nopol BM 1231 VQ warna hitam yang dikendarai oleh Ade Zaenal dan Teguh Erianda. Lalu dilakukan penyetopan dan digeledah. Kemudian, ditemukan ada bungkusan plastik warna hitam. Pada saat dibuka, ternyata berisikan rokok ilegal merk Luffman yang tidak berpita cukai,” terangnya.
“Setelah itu, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banyuasin,” pungkas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman dengan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai, dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana / denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (Ida)