Palembang, Beritakajang.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua kurir sabu seberat 3 Kg di kawasan Jakabaring pada Rabu (3/3) malam.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Narkoba Kompol Rivanda dan Kanit Unit 7 Akp Tohirin mengatakan, bermula saat unit 7 mendapatkan informasi bahwa ada dua pelaku yang membawa narkotika jenis sabu yang akan melintasi Jalan Gub. H Bastari.
“Mendapatkan informasi tersebut, unit 7 Satres Narkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan pengejaran,” ujar Kapolrestabes Palembang, Senin (8/3).
Ia menjelaskan, setelah melihat mobil kedua pelaku, anggota langsung memberhentikan dan melakukan pemeriksaan.
“Satu unit mobil Kijang Inova warna putih BG 1612 RQ berisikan orang dua pelaku. Setelah dilakukan pengeledahan di mobil tersebut, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik warna hitam yang dilakban warna coklat. Setelah dibuka, terdapat tiga bungkus plastik tea cina warna hijau yang merupakan narkotika jenis sabu,” katanya.
Lanjut Kombes Pol Irvan menjelaskan, kedua pelaku merupakan jaringan di luar Provinsi Sumatra Selatan dan masih kita dalami. Selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Polrestabes Palembang.
Sementara itu pelaku Pan Riadi (46) warga Perum Rosma Cipta Indah Blok F/15, Kelurahan Segara Makmur, Kecamatan Taruma Jaya, Bekasi Jawa Barat mengatakan, ia mengambil barang tersebut di kawasan KM 12 Kota Palembang.
“Saya hanya kenal saja dengan orang yang mengantar sabu itu. Dia mengantarkannya menggunakan motor, setelah itu saya pergi,” katanya.
Kemudian pelaku disuruh untuk mengantarkan sabu tersebut ke kawasan Tulung Selapan Kabupaten OKI. “Sekali antar saya mendapatkan upah Rp 20 juta,” jelasnya.
Namun barang belum sampai kedua pelaku berhasil ditangkap.”Ini aksi saya yang kedua,” ungkapnya.
Sementara itu Rosisko (36) warga Dusun I, Kuala Sungai Pasir Cengal Palembang berdalih hanya supir travel.
“Saya hanya supir travel, dan saya tidak tahu kalau barang yang dibawa adalah sabu,” dalihnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. [Andre]