Beranda Nasional Giliran Pengda JMSI Sumbar Lulus Verfak Dewan Pers

Giliran Pengda JMSI Sumbar Lulus Verfak Dewan Pers

391
0
BERBAGI

Padang, Beritakajang.com – Dewan Pers (DP) kembali melakukan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Barat, Ahad (7/3/2021) malam. Secara nasional, JMSI Sumatera Barat merupakan pengurus daerah yang ketujuh diverifikasi secara faktual oleh DP.

Dari 19 keanggotaan yang diverifikasi Ketua Tim Verfak DP, Jamalul Insan didampingi dua anggota sekretariat, Irwan dan Fajar, 16 media dinyatakan memenuhi syarat. Demikian halnya dengan persyaratan legalitas pengurus daerah.

“Setelah diteliti legalitas organisasi dan kepengurusan serta keanggotaan, JMSI Sumatera Barat telah memenuhi syarat. Untuk keanggotaan, telah melewati ambang batas minimal 10 keanggotaan media perusahan pers,” ungkap Jamalul Insan usai melakukan verfak di kantor JMSI Sumbar.

Jamal berpesan, JMSI Sumatera Barat aktif mendorong anggota untuk di verfak DP. Juga berperan aktif menciptakan iklim industri pers yang sehat dan bermartabat.

Verfak JMSI Sumatera Barat ini dikawal langsung Sekjen JMSI, Mahmud Marhaba dan Novermal Yuska selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PP JMSI.

Verfak ini sendiri dihadiri Ketua JMSI Sumatera Barat, Syahrial Azis, Aguswanto (sekretaris), Al imran (bendahara) serta pegurus lainnya seperti Yuliadi Chandra, Helmi Boy, Thamrin, Daniel, Herlina dan lainnya.

Dinyatakan lolos, Syahrial Azis mengucap syukur Alhamdulillah atas hasil yang dicapai. Dia menyebut, setelah dilantik 27 Desember 2019 lalu, pada 6 Maret 2021 kemarin, juga telah melaksanakan rapat kerja daerah pertama dibuka oleh Wakil Gubernur Sumbar.

Aguswanto selaku Sekretaris JMSI Sumbar menambahkan, dari 19 anggota JMSI Sumbar, DP menyatakan, 4 media sudah terverifikasi secara faktual, sementara 4 media lainnya dinyatakan lulus administrasi DP.

4 media lagi legalitas akta perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Pers, khususnya Pasal 3 yang mencantumkan jenis usaha media siber atau media online. Sisanya sebanyak 3 media lagi pada Pasal 3 akta perusahaan tak sesuai dengan ketentuan.

“Kita mengucapkan terima kasih pada Tim Verfak DP yang telah bersedia memverifikasi Pengda JMSI setelah mendarat di bandara sekitar pukul 17.30 WIB. Kami langsung bawa ke Sekret JMSI untuk lakukan Verfak,” kata Aguswanto.

“Alhamdulillah, dalam waktu 2,5 jam verfak, JMSI Sumbar dinyatakan lolos. Terimakasih pada kawan kawan anggota dan para pihak lain yang mendukung penuh verfak ini,” menutup pernyataannya ke media jaringan JMSI se-Indonesia. [Ron]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here