Palembang, Beritakajang.com – Walaupun masa pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres dan Polrestabes jajaran masih melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi, khususnya 3C (curas, curat dan curanmor) dan tindak pidana narkoba. Demikian ungkap Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi, MM di ruang kerjanya, Senin [8/3].
Ini dibuktikan pada pecan pertama bulan Maret 2021, Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres dan Polrestabes jajaran berhasil mengungkap sebanyak 46 kasus dan menangkap sebanyak 59 tersangka. Dari 59 tersangka tersebut terdiri dari pengedar 38 orang serta pemakai 21 orang. Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak 4482,76 gram sabu, 9070,48 gram ganja, dan 373 butir ekstasi.
Kombes Pol. Supriadi mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, karena merusak kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian.
“Awasi anak dan keluarga ketika ke luar rumah maupun di dalam rumah, supaya terhindar dari bahaya narkoba,” imbaunya.
“Untuk menekan dan mengurangi terjadinya tindak pidana 3C di Sumsel, maka pemilik mobil dan motor agar menambah kunci pengaman. Apabila sedang berpergian, kunci pintu dan jendela rumah serta masyarakat bisa menjaga keamanan terhadap diri sendiri dan lingkungannya,” pungkas dia. [Bakrie]