Jakarta, Beritakajang.com – Mabes Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustadz Maaher masuk tahap kedua dan sudah diserahkan ke Kejaksaan. Sebelum tahap kedua (barang bukti dan tersangka diaerahkan ke Jaksa), Maaher mengeluh sakit.
Kemudian petugas Rutan, termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. “Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo saat dikonformasi, Senin (8/2).
Menurut Argo, setelah tahap kedua selesai, barang bukti dan tersangka diserahkan ke Jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit.
Lagi-lagi petugas Rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri, tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. “Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu,” ungkap Argo.
“Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap kedua dan menjadi tahanan Jaksa,” tambah Argo. [Bakrie]