Palembang, Beritakajang.com – Belum 1×24 jam atau sehari, jajaran anggota Unit Pidum dan Unit Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin langsung Kanit AKP Robert Sihombing berhasil meringkus dua pelaku bobol ruko, Ahad (7/2).
Pelaku membobol ruko milik Rudy Syahputra (35) yang berada di Jalan Bangau No 96 C RT 29 RW 06 Kelurahan Duku Kedai Tahukok Amoy pada Sabtu (6/2) pukul 22.40 Wib. Akibatnya, korban kehilangan handphone dan laptop merek Asus.
Kedua pelaku yakni Tomi Samsudin alias Apek (28) warga Jalan Tuah Patinaya Rusun Blok 6 Lantai 2 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, dan rekannya Muhammad Erwan Alias Wawan (21) warga Rusun Blok 5 Lantai 1 Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
“Benar, belum 1×24 jam, kedua tersangka sudah kita amankan. Kedua tersangka ini kita tangkap setelah kami mempelajari rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. Tersangka sendiri ketika diinterogasi sudah mengakui perbuatannya dan kini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing.
“Satu pelaku diberi tindakan tegas terukur, karena berusaha kabur dan melawan petugas pada saat ditangkap. Kini, anggota kita masih terus kembangkan kasusnya, karena mereka merupakan spesialis bongkar ruko. Dari catatan kami, sedikitnya sudah lebih dari tiga TKP (tempat kejadian perkara),” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit laptop Merk Asus warna silver dan satu jaket jeans warna biru yang digunakan pada saat melakukan aksinya.
Semetara pelaku Tomi alias Apek mengaku sudah tiga kali melakukan bobol ruko. “Tidak butuh waktu lama membongkar ruko, setidaknya hanya butuh dua menit membongkar gembok. Saya bertugas masuk dan Wawan menunggu di luar. Saat itu, saya ambil laptop dan dua unit handphone,” ucap pelaku.
Sedangkan korban Rudy Saputra pada saat ditemui, sangat beterimakasih banyak kepada jajaran kepolisian, khususnya Polrestabes Palembang yang cepat merespon laporan kami. [Andre]