Beranda Hukum & Kriminal Pembobol Rumah Warga Bandar Lampung Ditangkap di Ogan Ilir

Pembobol Rumah Warga Bandar Lampung Ditangkap di Ogan Ilir

487
0
BERBAGI

Indralaya, Beritakajang.com – 2 dari 4 DPO kasus pencurian rumah kosong, AS (25) dan NV (35), berhasil diringkus tim gabungan Resmob Polda Lampung bersama Tim Macam Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI) Polda Sumsel, di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Ogan Ilir [OI] Sumsel, Selasa (2/2).

Kedua tersangka merupakan warga Komplek Permata Indralaya Blok E3 No 61 Kelurahan Dusun Permata Baru Kecamatan Indralaya Kabupaten OI Sumsel. Ditangkap atas dasar laporan korban YL (30), warga Bandar Lampung.

Kedua tersangka As dan Nv beserta kedua rekan mereka yang masih DPO, berhasil menggasak barang berharga milik korban, saat rumah dalam keadaan kosong pada Selasa (12/1) pukul 13.00 Wib.

Para komplotan pembobol rumah kosong ini berhasil masuk setelah mencongkel pintu depan. Alhasil surat tanah, surat apartemen, kios, dan 1 buah BPKB mobil Avanza tahun 2015 dengan nomor polisi BE 1184 BO, uang tunai mata uang Singapore 5 juta, perhiasan emas logam mulia seberat 300 gram, koleksi batu cincin hias, serta koin logam kuno telah hilang raib dibawa para tersangka.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 405.000.000. Kasus tersebut oleh keluarga korban dilaporkan ke Polsek Tanjung Karang Lampung.

“Benar, tim gabungan dari Resmob Polda Lampung bersama Tim Reskrim Polres OI berhasil mengamankan 2 dari 4 tersangka kasus curat pembobolan rumah kosong di Lampung,” ungkap Kapolres OI AKBP Yusantiyo Sandhy, SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Robbi Sugara, SH MH.

Dijelaskan Kapolres OI, penangkapan kedua tersangka ini setelah jajarannya mendapat informasi dari Tim Resmob Polda Lampung pada Ahad (31/1) akan keberadaan 2 orang tersangka kasus curat rumah kosong.

“Setelah berkoordinasi, Tim Macan Polres OI Polda Sumsel dipimpin IPDA Harri terlebih dulu memastikan alamat tersangka, sementara Tim Resmob Polda Lampung dalam perjalanan menuju OI,” jelas AKBP Yusantiyo.

Setelah Tim Resmob Polda Lampung tiba dan bergabung dengan Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Polda Sumsel, langsung bergerak cepat melakukan penggerbekan dan penangkapan terhadap 2 orang tersangka curat.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil merek Daihatsu Xenia nopol BG 1244 TE yang digunakan oleh para tersangka sebagai sarana, 1 unit mobil merk Nissan tampak nomor polisi yang dibeli dari uang hasil kejahatan, serta 1 unit motor merk Yamaha Vixion nomor polisi tidak terpasang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan.

Lalu 1 unit motor merek Honda Beat warna putih biru belum terpasang nomor polisi dibeli dari uang hasil kejahatan, 2 unit handphone milik para pelaku merek Samsung dan handphone Redmi 5, 2 buah dompet warna coklat dan hitam milik pelaku, dan 1 buah tas kecil warna coklat milik korban.

Kemudian 5 buat batu cincin milik korban, emas kalung 22 karat seberat 10 gram dibeli dari hasil uang kejahatan, 1 buah jam tangan merk Goes milik korban, 1 buah kamera mirip Canon milik korban, dan 1 buah tas kecil warna hitam milik pelaku berisi SIM KTP dan lain-lain.

“Untuk tersangka dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Unit 2 Subtitle 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung guna dilakukan penyelidikan perkara selanjutnya,” pungkas AKBP Yusantiyo Sandhy. [Bakrie]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here