Lombok Utara, Beritakajang.com – Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara (Kapolres Lotara) Feri Jaya Satrinsyah SH bangga dengan hasil kerja timnya karena berhasil mengungkap berbagai kasus pada bulan Januari 2021.
Demikian disampaikan saat acara rilis pers di Mako Polres Lotara, Desa Genggelang Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara, Kamis (21/1).
Adapun sejumlah kasus yang berhasil diungkap Tim Korps Bhayangkara Lotara yaitu kasus pencurian yang terjadi di Dusun Teluk Kodek Desa Malaka Kecamatan Pemenang. Pelakunya HK, mencuri mesin speedboat dengan kapasitas 40 PK pada 3 Desember 2020.
“Sesaat setelah pelaku mencuri, kemudian langsung disimpan di bawah tanah pada kedalaman 12 meter dan baru pada pagi harinya pelaku mengambil barang tersebut,” ungkap Fery Jaya didampingi Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra SH SIK dan Kasat Narkoba IPTU I Made Sukadana SH MH.
Belakangan diketahui motif pelaku nekat mencuri untuk menebus HP sang pacar yang digadai.
Kasus kedua, kata Fery Jaya, adalah pencabulan yang terjadi di Kecamatan Bayan. Korbannya adalah anak di bawah umur. Pelaku berinisial IKS diketahui berkenalan melalui media sosial facebook, untuk selanjutnya pelaku berkomunikasi intens melalui telepon.
“Modus pelaku merayu korban dengan mengancam jika tidak berhubungan maka pelaku akan menyebarkan video-video korban. Atas kejadian ini, IKS dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 tahun 2015 dengan ancaman minimum penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Lalu kasus ketiga terkait dua kasus narkotika. Kasat Narkoba Polres Lotara AKP Sukadana memaparkan tercatat ada dua penangkapan pada hari yang sama. Penangkapan pertama dilakukan di Kecamatan Bayan, pelaku berinisial FI alias AF diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu. Dari tangan tersangka didapati 6 paket sabu dengan berat hampir 2 gram.
“Kasus kedua penangkapannya di Gili Air berinisial DS, barang bukti yang kita amankan adalah ganja kering berat 156 gram,” bebernya.
Kedua pelaku yang terbelit kasus narkoba itu saat ini diamankan dan tengah dimintai keterangan lebih jauh apakah ada jaringan ataupun dari mana mereka mengambil barang haram itu. Kendati berdasarkan hasil identifikasi saat ini dugaan muncul bahwa dari informasi yang beredar di Pemenang, para pelaku mendapat barang dari Kota Mataram, sementara pelaku di Bayan mendapat barang dari Lombok Timur.
“Pelaku AF dikenakan Pasal 114 narkotika golongan 1 minimal 5 tahun penjara dan yang Gili Air dikenakan Pasal 112 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (Sid)