Musi Rawas, Beritakajang.com – Anggota Polsek Megang Sakti meringkus Rusman alias Herman (35), di Jalan Durian, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Selasa (22/12/2020) sekitar pukul 13.00 Wib.
Tersangka asal warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus petugas, diduga terlibat dalam perkara penadahan kendaraan bermotor hasil curian.
Sedangkan Reza Saputra (sudah menjalani hukuman), NA (18) serta DI (23), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masih dilakukan pengejaran.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Megang Sakti AKP Purwono Jaya saat dikonfirmasi awak media Rabu (23/12/2020), membenarkan adanya perkara tersebut, hanya saja satu tersangka sudah menjalani hukuman, tersangka Rusman baru ditangkap, sedangkan dua rekannya masih dilakukan pengejaran.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di Jalan Durian, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Kemudian, anggota langsung meluncur ke TKP. Setiba di TKP, ternyata benar ada tersangka berada di lokasi tersebut.
Ironisnya, saat akan ditangkap, tersangka sedang mengkonsumsi narkoba, sehingga dengan mudah tersangka ditangkap hingga digelandang ke Mapolsek Megang Sakti.
“Jadi, saat kami tangkap, tersangka diduga sedang nge-fly (mengkonsumsi narkoba),” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP/B-28/ VI /2020/Sumsel/Mura/Mg.Sakti , tgl 05 Juni 2020 dan surat penangkapan SP-Kap/25 / XII /2020/Reskrim, tgl 22 Desember 2020 atas nama Rusman.
Diduga, saat korban pemilik motor DR (12) sedang melintas Jalan Desa Tegal Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura dalam keadaan sepi, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 16.00 Wib.
Diduga rekan tersangka Rusman menghadang korban dan langsung merampas sepeda motor dengan cara mengancam dengan senjata tajam hingga menarik korban dan terjatuh. Kemudian pelaku, langsung melarikan motor korban Jenis Honda Revo dan dijualkannya kepada tersangka Rusman.
“Hasil keterangan tersangka Rusman, tersangka sering menjadi penampung/penadah kendaraan bermotor hasil kejahatan baik di Kabupaten Mura, Muratara dan Lubuklinggau,” tutupnya. (Dep)