Palembang, Beritakajang.com – Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang berhasil meringkus tersangka polisi gadungan yang sangat meresahkan masyarakat Kota Palembang.
Pelaku yakni Eko Saputra (36), diamankan di kediamannya di Kopral Paiman Lorong Budiman Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Palembang, Selasa (15/12) sekitar pukul 23.30 Wib.
Dari tangan pelaku turut diamankan motor Yamaha Aerox nopol BG 3160 ACO, 1 helm, 1 unit ponsel merk Vivo, 1 celana jeans, 1 kaos hitam, 1 masker berlambang dan bertulisan Polri, dan uang tunai Rp 700 ribu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana dan Kanit Ranmor IPTU Novel Siswandi mengatakan, bahwa pelaku bermoduskan anggota polisi melakukan penggeledahan terhadap korbannya. Kemudian melakukan penjarahan dengan mengambil ponsel, motor hingga barang berharga lainnya.
“Dari hasil pengungkapan yang dilakukan anggota kita, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 14 laporan polisi. Apalagi aksi pelaku sempat terekam CCTV, anggota kita langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di rumahnya,” ujar dia.
Sementara itu, pelaku Eko berdalih dalam aksinya tidak mengaku polisi dan tidak mengancam korbannya.
“Saya tidak mengaku polisi, apalagi mengacungkan senjata ke korban, hanya melakukan penggeledahan saja,” dalihnya.
Atas ulahnya, pelaku terancam Pasal 368 Jo Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun penjara. [Andre]