Muratara, Beritakajang.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan sebanyak 336 surat suara yang rusak dan lebih, di halaman Gudang Logistik KPUD Muratara, Selasa (8/12/2020).
Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar tersebut disaksikan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perwakilan dari Polres Muratara.
Ketua KPUD Muratara, Agus Mariyanto mengatakan, pemusnahan surat suara ini yang pertama karena jumlah surat suara yang datang ke KPU ada kelebihan dan ada surat suara yang rusak.
“Jumlah kelebihan surat suara sebanyak 264. Ini diketahui saat packing untuk didistribusikan ke TPS. Dan ada juga yang rusak dan tidak bisa digunakan, sebanyak 72 surat suara. Totalnya ada 336 surat suara dimusnahkan,” jelasnya.
Menurut Agus, sejak kemarin logistik pilkada sudah sampai ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dan hari ini sudah mulai didistribusikan ke tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Pada H-1, hari ini semua logistik sudah harus berada di TPS masing-masing,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Propinsi Sumsel, Hendri Alma Wijaya menjelaskan, setelah menghadiri pemusnahan surat suara yang lebih dan rusak. Setelah ini pihaknya akan melakukan supervisi ke tiap TPS, dengan cara diambil sampel beberapa TPS untuk memastikan kelengkapan logistik sudah sampai atau tidak.
“Karena pilkada ini di masa pandemi Covid-19, kami juga ingin memastikan apakah perlengkapan protokol kesehatan seperti alat perlindung diri (APD) dan lainya untuk petugas di TPS sudah sampai atau belum,” tukasnya. (Dep)