Beranda HL Tiga Anggota Polres OKI Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Tiga Anggota Polres OKI Diberhentikan Tidak dengan Hormat

538
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com – Tiga orang anggota Polri yang bertugas di Polres Ogan Komering Ilir (OKI) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Upacara PTDH tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres OKI, Jumat (6/11/2020) pagi sekira pukul 08.00 Wib, dan dipimpin langsung Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH, SIK, MM.

Ketiganya juga tidak menghadiri prosesi tersebut, namun hanya gambar poto ketiganya yang dihadirkan.

Ketiga anggota Polri itu yakni Bripka Hendra Sutowo (36) bertugas di Paur Ident Satreskrim Polres OKI. Kemudian, Bripka Antonius (44) dan Brigadir Hengki Gemesti (38) yang keduanya diketahui bertugas di bagian Sumda Polres OKI.

Saat memimpin upacara, Kapolres mengatakan, PTDH merupakan peristiwa yang memperihatinkan dan semestinya tidak perlu terjadi jika personel tersebut dapat dibina dan tidak melakukan pelanggaran berulang kali.

Menurutnya, sebelum dilakukan tindakan PTDH, ada proses pembinaan dan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun apabila upaya tersebut sudah dilakukan dan ternyata personel tersebut masih melakukan hal yang sama, maka baru dilakukan tindakan terakhir, yakni PTDH.

“PTDH ini kita lakukan sesuai dengan arahan Kapolda. Dan bagi para anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran fatal, jika telah dibina masih juga mengulangi kesalahan yang sama bahkan pelanggaran lainnya, maka terpaksa di PTDH,” tandasnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here