Beranda HL Polisi Kembali Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Polisi Kembali Ringkus Dua Pelaku Curanmor

302
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Satreskrim Unit Ranmor berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Kedua tersangka yakni Novisal Prianto (25 ) dan Predi Dedi Septiadi (29).

“Dua tersangka curanmor ini yang kerap merasahkan warga. Ada delapan laporan yang masuk ke Polrestabes Palembang terkait sepak terjang dua orang ini,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasatreskrim AKBP Nuryono dan Kanit Ranmor IPTU Novel, Kamis (10/9/2020), saat press release di Mapolrestabes Palembang.

Salah satu aksi curanmor yang dilakukan kedua tersangka yakni saat membawa kabur sepeda motor milik seorang jamaah masjid di Jalan AKBP H Umar di Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, pada 25 Agustus lalu.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor milik jamaah masjid tersebut, namun dalam kondisi sudah dipreteli.

“Barang bukti hasil curanmor tersebut yakni mesin dan knalpot Honda Karisma dengan pelat nomor BG 3478 AJ,” kata Nuryono.

Polisi kini masih mendalami sindikat curanmor kelompok Novisal dan Predi ini, termasuk mencari barang bukti hasil curanmor lainnya. “Untuk penadah hasil curanmor, sedang dalam pengejaran,” kata Nuryono.

Sementara kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.

“Kami akan terus memberantas pelaku kejahatan konvensional, termasuk curanmor. Jadi kami imbau, bagi yang memiliki niat mencuri, sebaiknya urungkan saja atau kami tindak tegas,” tegas Nuryono.

Sementara tersangka Novisal mengaku, motor hasil curian dijual kepada seorang penadah di Sukarami. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here