Beranda HL Hasil Ungkap Kasus 3C di Pekan Pertama dan Kedua Bulan Agustus 2020

Hasil Ungkap Kasus 3C di Pekan Pertama dan Kedua Bulan Agustus 2020

348
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Polda Sumsel dan Polres jajaran berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana pekan pertama Agustus 2020, sedangkan pekan kedua mengalami penurunan 20 kasus. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs Supriadi, MM di ruang kerjanya, Senin (17/8/2020).

Dari 32 kasus tindak pidana tersebut terdiri dari beberapa kasus, yaitu curat 18 kasus, curas 13 kasus, pembunuhan 1 kasus, dengan jumlah 32 kasus.

“Dari 32 kasus itu terdiri dari Polrestabes Palembang sebanyak 14 kasus. Kemudian Dit Reskrimum, Polres Musi Banyuasin serta Polres Pali masing-masing 3 kasus. Lalu Polres Banyuasin, Polres Lahat, serta Polres Prabumulih masing-masing 2 kasus,” kata dia.

Sementara untuk pekan kedua antara lain curat 7 kasus, curas 13 kasus, curanmor nihil, anirat nihil, pembunuhan nihil, dengan jumlah 20 kasus.

“Dari 20 kasus tersebut terdiri dari Ditreskrimum 3 kasus, Polrestabes Palembang 2 kasus, Polres Ogan Ilir 1 kasus, Polres Muba 3 kasus, Polres Lubuk Linggau 1 kasus, Polres OKI 6 kasus, Polres OKUT 3 kasus dan Polres Pagar Alam 1 kasus,” tambah dia.

Maraknya kasus tindak pidana anirat serta penyalahgunaan senjata tajam yang terjadi di Provinsi Sumsel, maka tidak henti-hentinya Kabid Humas mensosialisasikan maklumat larangan penyalahgunaan senjata tajam dari Kapolda Sumsel yang berisi:

  • Setiap orang dilarang dengan maksud untuk menjaga diri dan bukan dalam profesinya membawa senjata tajam, senjata pemukul, dan senjata lainnya yang dapat melukai, mencederai dan membahayakan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
  • Agar setiap orang dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam bermasyarakat dengan cara mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan, jambret, begal dan premanisme serta tindak pidana lainnya yang dapat merugikan masyarakat lainnya.
  • Dilarang main hakim sendiri. Penyelesaian masalah dilaksanakan secara musyawarah kekeluargaan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perangkat pemerintah lainnya (kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas) atau diselesaikan melalui jalur hukum.
  • Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan di atas, maka akan dilakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.
  • Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Sumsel dan Polres jajaran tidak henti-hentinya akan melakukan pengungkapan kasus 3C (curas, curat, dan curanmor) yang terjadi, dan diharapkan juga peran serta masyarakat untuk membantu dalam ungkap kasus tersebut. (Bakrie)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here