Palembang, Beritakajang.com – Kabid Humas Polda Sumsel beserta Dirresnarkoba melakukan press release terkait penangkapan barang bukti sebanyak 2.014,67 gram sabu dan 12.528 butir ekstasi dengan tersangka sebanyak 14 orang, Selasa (30/6/2020).
Adapun ungkap kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan selama bulan Juni 2020 sebanyak 10 LP dengan jumlah tersangka 14 orang, terdiri dari laki-laki 13 orang dan perempuan 1 orang.
Adapun pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Kabid Humas mengatakan, di masa pandemi Covid-19 peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Selatan mengalami peningkatan dengan jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar, sehingga perlunya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba. (Bakrie)