Palembang, Beritakajang.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Palembang menindak balapan liar di beberapa titik ruas di jalan Kota Palembang, guna menjawab perintah pimpinan dan keresahan masyarakat.
Alhasil, dibawah pimpinan Kasat Lantas AKBP Yusantyo Sandi, berhasil mengamankan sembilan (9) unit mobil dan 30 sepeda motor, Rabu (24/6/2020).
“Ada beberapa titik yang kerap dijadikan balapan liar di Kota Palembang ini, yaitu di Jalan Gubernur HA Bastari, Jalan Demang Lebar Daun dan Simpang Celentang. Dari itu, kami lakukan penindakan dengan menilang. Sedikitnya sembilan R4 (mobil -red) dan 30 R2 (motor -red) ditilang,” jelas Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kabag Ops Polrestabes Palembang AKBP Eddy didampingi Kasat Lantas AKBP Yusantyo Sandi dan Kasat Sabhara AKBP Sonny, saat diwawancarai awak media.
Dikatakan Eddy, pihaknya akan terus melakukan penindakan para pembalap liar yang meresahkan masyarakat maupun pengguna jalan.
“Kami mengimbau untuk tidak lagi melalukan balapan liar di jalan. Selain mengganggu dan meresahkan masyarakat, juga mengancam keselamatan pengguna jalan, baik diri sendiri ataupun yang lainnya,” tukas Eddy. (Andre)