Beranda HL Tim Macan Komering Polsek Air Sugihan Berhasil Tangkap Tersangka Penganiayaan

Tim Macan Komering Polsek Air Sugihan Berhasil Tangkap Tersangka Penganiayaan

863
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com-Tim macan komering Polsek Air Sugihan berhasil menangkap tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI, Senin (8/6/2020) sekira pukul 00.30 Wib.

Tersangka yakni Indah Jaya (29) seorang karyawan swasta yang tercatat sebagai warga Dusun IV Desa Pedamaran Kecamatan Pedamaran.

Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban Zainuddin di mess PT OKI Pulp and Paper Mills, Sungai Baung, Air Sugihan.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy SH S.IK M.Si melalui Kapolsek Air Sugihan IPDA Widya Bhakti Dira S.Tr.K didampingi Kanit Reskrim Rendi Ramadhana SH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan.

Kapolsek menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang mengaku telah dianiaya tersangka.

Menurut Kapolsek peristiwa tersebut terjadi, Senin (1/6/2020) sekira pukul 15.00 Wib. Saat itu pelaku mendatangi mess korban dengan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau.

Setiba di mess korban, lanjut Kapolsek, tersangka langsung menusuk korban yang sedang tidur dengan menggunakan pisau tersebut hingga mengenai tubuh korban pada bagian lengan tangan sebelah kiri dan dada sebelah kiri dan langsung melarikan diri.

“Motivasi tersangka melakukan ini (penganiayaan) karena merasa cemburu bahwa korban dekat dengan istrinya,” ujar Kapolsek.

Lebih jauh Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka dan istrinya sempat berpisah. Dan saat ini masih dalam proses rujuk kembali.

Lanjut Kapolsek, akibat dari kejadian tersebut korban yang bekerja sebagai sopir di PT Sarindo mengalami luka tusuk di bagian lengan sebelah kiri sebanyak tiga lobang dan dada sebelah kiri sebanyak satu lobang. Sehingga korban tidak dapat menjalani aktifitas bekerja selama beberapa hari.

Dan atas kejadian tersebut korban melapor ke pihak kepolisian serta menuntut tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan korban, tim macan komering Polsek Air Sugihan dibawah komando langsung Kapolsek Air Sugihan IPDA Widya Bhakti Dira S.Tr.K bersama Kanit Reskrim Rendi Ramadhona SH langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui sedang berada di areal kerja PT OKI Pulp and Paper Mills.

“Saat kita lakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan kooperatif serta mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek.

Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti berupa sebilah sajam jenis pisau dapur bergagang plastik hitam, sebuah botol bir warna hijau merk ANKER, sehelai selimut warna biru merk spiderman, dan celana pendek merk Kendi, sudah diamankan di Mapolsek Air Sugihan.

“Tersangka kita kenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun,” pungkasnya.(Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here