Muara Enim, Beritakajang.com – Sungguh sangat miris apa yang dialami oleh sebagian besar masyarakat Desa Menanti Selatan Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim. Pasalnya, sebagian besar masyarakat yang seharusnya menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari refocusing dana desa harus gigit jari.
Hal ini diduga disebabkan data yang diberikan oleh pihak Pemerintah Desa Menanti Selatan diperoleh tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, yakni dengan melakukan rapat/musyawarah desa yang melibatkan seluruh masyarakat desa.
Dalam Peraturan Menterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tegas ditentukan bahwa sasaran penerima BLT adalah keluarga miskin yang bukan penerima manfaat PKH (Program Keluarga Harapan) dan juga bukan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Mereka ini adalah orang miskin baru (OMB). OMB ini antara lain orang yang kehilangan mata pencaharian, orang miskin yang belum terdata, dan orang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Dan sangat disayangkan, di tengah pandemi virus Covid-19 yang berdampak langsung baik secara ekonomi maupun sosial, kesulitan yang dialami masyarakat Desa Menanti Selatan seolah tidak terperhatikan. Salah satunya yakni Sainadi, warga Desa Menanti Selatan ini harus menelan pahitnya kenyataan bahwa dirinya tidak termasuk dalam daftar penerima BLT.
Ia sangat kecewa dengan keputusan yang diambil oleh kepala desa (kades) terkait pendataan masyarakat miskin baru yang diduga tanpa melalui musyawarah desa.
Ia juga menduga ada tebang pilih dalam pendataan masyarakat miskin baru yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa.
“Saya menduga ini ada permainan perihal pendataan masyarakat miskin baru. Bisa jadi oknum kades terlibat dalam permainan ini,” cetusnya.
Lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa banyak masyarakat Desa Menanti Selatan yang berkehidupan kurang beruntung. Terlebih saat pandemi virus Covid-19 ini melanda, yang bukan saja terjadi di Kabupaten Muara Enim, namun diseluruh penjuru dunia.
Ia juga menjelaskan, bantuan yang diberikan pemerintah pusat melalui dana desa yang mekanismenya sudah diatur sedemikian rupa sudah seharusnya tepat sasaran dan sesuai mekanisme yang ada. “Ini bisa jadi temuan, dan ini sudah melanggar aturan yang ada,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Rusni Aldo Wijaya. Warga Dusun I Desa Menanti Selatan ini juga menyayangkan data penerima BLT di desanya yang hanya berjumlah 12 orang tersebut. Padahal masih banyak masyarakat kurang beruntung yang belum mendapatkan skema bantuan apapun dari pemerintah yang seharusnya masuk dalam data penerima BLT.
Pria yang akrab disapa Jaya ini juga mengaku, mekanisme yang digunakan untuk mengumpulkan data masyarakat miskin baru tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Harusnya masyarakat juga diajak musyawarah untuk melakukan pendataan siapa saja yang berhak memperoleh BLT sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” akuhnya.
Masih kata Jaya, musyawarah yang dilakukan oleh pemerintah desa diduga hanya melibatkan perangkat desa tanpa mengikutsertakan masyarakat.
Ia menilai hal ini merupakan suatu kesalahan yang sangat fatal. Ia juga mengaku kepala desa saat ini sangat arogan dan terkesan pilih kasih. Bukan saja terkait bantuan, namun juga pelaksanaan pembangunan yang dilakukan di Desa Menanti Selatan.
“Akibatnya pembangunan di desa kita juga tidak terlalu signifikan, dan terkesan asal-asalan,” ujarnya.
Kepala Desa (Kades) Menanti Selatan, Suharman, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (0/6/2020) terkait data jumlah penerima BLT yang hanya 12 orang mengaku jumlah tersebut akan ditambah pada pembagian BLT selanjutnya.
Ia juga mengaku tidak tahu apa alasannya sehingga hanya muncul 12 nama penerima BLT. Ia juga mengaku mekanisme pendataan masyarakat miskin baru dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme sebenarnya.
“Ya saya akui pada saat pendataan masyarakat miskin baru sebagai penerima BLT tidak sesuai aturan. Saya janji, nanti akan kita masukan lagi masyarakat yang belum terdata,” pungkasnya. (Ron)