Beranda HL Sebarkan Video Hoax Corona, Juru Parkir RS Hermina Masuk Bui

Sebarkan Video Hoax Corona, Juru Parkir RS Hermina Masuk Bui

446
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Setelah menyebarkan video hoax di media sosial yang berisi rekaman berdurasi 02.03 menit dengan menyebutkan seorang pasien positif corona dimasukkan ke dalam mobil ambulance di Rumah Sakit Hermina Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Kemuning Palembang. Akhirnya seorang juru parkir RS Hermina bernama Depriadi (33) warga Jalan Ahmad Yani lorong Fajar I Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring diringkus anggota kepolisian unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim dan Sat intelkam Polrestabes Palembang, Sabtu (28/3/2020) malam.

Diketahui, pelaku yang merekam menggunakan handphone Redmi Note 5A warna silver terhadap seorang pasien yang sedang dibawa dua orang perawat laki-laki menggunakan alat pelindung diri (APD), akan dipindahkan ke dalam mobil ambulance milik RS Hermina Palembang, pada Jumat (27/3/2020).

Tersangka sempat mengatakan kepada pengunjung rumah sakit, bahwa pasien yang dimasukan ke dalam mobil ambulance tersebut merupakan pasien ‘positif corona’.

Usai merekam, tanpa memastikan terlebih dahulu kebenarannya ke rumah sakit, pelaku pun menyebarkan video tersebut ke grup Whatsapp ‘Sahabat Nusapala’ yang beranggotakan 20 orang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, didampingi Dandim 0418/Palembang Kolonel Arm Widodo Noercahyo, dan Kasat Reskrim AKBP Nuryono serta Kanit Pidsus Polrestabes Palembang, IPTU Hari Dinar, saat gelar press release di aula Mapolrestabes Palembang, Senin (30/3/2020) siang, mengatakan pelaku dengan sengaja menyebarkan video tersebut ke grup WhatsApp, namun kenyataannya pasien yang dievakuasi tersebut bukanlah pasien virus corona.

“Oleh penyebaran video hoax tersebut, dapat menyebabkan keresahan pada masyarakat,” ucap Kombes Pol. Anom Setyadji.

Atas ulahnya, lanjut Kapolrestabes Palembang, pelaku dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) atau Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana JO. UU RI No.73 Tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya UU RI no.1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah kitab UU hukum pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

“Imbauan kepada seluruh masyarakat Palembang agar segala bentuk informasi yang belum tentu kebenarannya, harap disaring dahulu sebel di share. Dari kepolisian dan TNI selalu memantau situasi Kota Palembang. Dipercayakan saja kepada pemerintah, semoga masalah wabah virus tersebut cepat selesai, dan untuk masyarakat jangan panik,” tegasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here