Beranda Musi Banyuasin Bupati Toha Jemput Aspirasi Warga, Pemkab-DPRD Muba Kompak Perjuangkan Legalisasi Refinery Rakyat

Bupati Toha Jemput Aspirasi Warga, Pemkab-DPRD Muba Kompak Perjuangkan Legalisasi Refinery Rakyat

30
0
BERBAGI

Muba, Beritakajang.com – Tuntutan legalisasi penyulingan minyak tradisional atau refinery rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menguat. Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Ormas Pemuda Peduli Pengangguran (DPP PPP) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemkab Muba dan DPRD Muba, Senin (11/5/2026).

Ditengah aksi tersebut, Bupati Muba HM Toha Tohet SH turun langsung menemui massa dan membuka ruang dialog. Langkah itu dinilai menjadi sinyal bahwa Pemkab Muba tidak ingin persoalan sumur minyak rakyat dan penyulingan tradisional diselesaikan semata melalui pendekatan penertiban hukum, tetapi juga lewat jalur aspirasi dan perjuangan regulasi ke pemerintah pusat.

Dalam dialog bersama demonstran di halaman Kantor Pemkab Muba, Toha menegaskan pemerintah daerah siap kembali memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait legalisasi penyulingan minyak tradisional, sebagaimana perjuangan legalisasi sumur minyak rakyat yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir.

“Hari ini masyarakat meminta agar masakan minyak dilegalkan. Aspirasi ini akan kami catat dan kami perjuangkan semaksimal mungkin. Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat ke Jakarta,” ujar Toha.

Ia mengingatkan bahwa perjuangan legalisasi sumur minyak rakyat juga melalui proses panjang. Menurutnya, aksi besar masyarakat pada 2022 turut mendorong lahirnya kebijakan pemerintah pusat terkait sumur minyak masyarakat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

“Dulu pada 2022 sekitar 15 ribu massa berangkat memperjuangkan legalitas sumur minyak. Sekarang masyarakat meminta agar refinery juga dilegalkan, dan itu akan kembali kita perjuangkan,” katanya.

Meski demikian, Toha menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk langsung melegalkan aktivitas penyulingan minyak tradisional karena regulasinya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Bupati tidak bisa serta-merta melegalkan refinery. Namun kami akan terus memperjuangkan agar apa yang hari ini dianggap tidak mungkin, mudah-mudahan bisa menjadi mungkin,” tegasnya.

Usai berdialog di luar kantor, Toha menerima perwakilan massa dalam audiensi resmi di ruang rapat Bupati bersama jajaran Pemkab Muba dan Polres Muba. Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat sambil tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait regulasi energi dan migas.

Aksi kemudian berlanjut ke DPRD Muba. Sejumlah anggota dewan menyatakan dukungan terhadap perjuangan masyarakat agar penyulingan minyak tradisional memperoleh kepastian hukum dan regulasi.

Ketua Komisi I DPRD Muba, Indra Kesumajaya mengatakan, pihaknya siap berkoordinasi dengan Pemkab Muba, bahkan berangkat ke Jakarta guna memperjuangkan legalisasi penyulingan minyak tradisional yang selama ini menjadi denyut ekonomi masyarakat di wilayah penghasil migas tersebut.

Dalam aksi itu, massa menuntut kepastian legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat dan aktivitas penyulingan minyak tradisional yang selama ini menjadi sumber penghidupan ribuan warga Muba. Mereka juga meminta aparat menghentikan razia terhadap angkutan minyak masyarakat selama belum ada solusi konkret dari pemerintah.

Dalam orasinya, massa menyebut penutupan aktivitas refinery tradisional berpotensi memicu lonjakan pengangguran hingga kriminalitas sosial di daerah penghasil migas tersebut. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here