Muba, Beritakajang.com – Sebuah video yang tengah viral di platform TikTok telah menimbulkan kegaduhan di kalangan netizen. Video tersebut diunggah oleh akun bernama @akumviralinformasi dan berisi tuduhan terhadap seorang wartawan TV nasional berinisial PK. Akibat unggahan itu, nama baik PK disebut-sebut telah dirugikan.
Dalam video itu, pemilik akun yang diduga bernama Andi Riski menuduh PK terlibat dalam aktivitas ilegal berupa pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal menggunakan mobil bak truk. Tuduhan tersebut disampaikan tanpa konfirmasi langsung kepada pihak yang dituduh dan tanpa bukti yang jelas, sehingga menuai kecaman dari banyak pihak di media sosial.
Banyak netizen mempertanyakan integritas unggahan tersebut, mengingat pentingnya etika dan akurasi dalam penyebaran informasi. Mereka menilai tuduhan semacam ini sangat berbahaya, apalagi jika tidak didukung fakta yang valid.
Merespons hal ini, PK yang dikenal sebagai wartawan profesional dan menjunjung tinggi prinsip jurnalisme, telah menunjuk kuasa hukum, yakni Zulfatah SH, Rulli Ariansyah SH, dan Martha Dinata SH, untuk menempuh jalur hukum. Laporan terhadap Andi Riski akan disampaikan ke Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Sementara itu, sejumlah organisasi profesi dan elemen masyarakat seperti wartawan media TV nasional, media online Sumsel, dan LSM turut mengecam tindakan penyebaran informasi tanpa konfirmasi tersebut. Mereka menilai unggahan akun @akumviralinformasi telah mencemarkan nama baik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers serta UU ITE.
Pihak berwenang, dalam hal ini Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, dikabarkan akan segera melakukan penyelidikan terhadap video tersebut. Mereka juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, perbuatan yang diduga dilakukan oleh Andi Riski dapat dijerat dengan Pasal 27A UU ITE Tahun 2024 yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum, dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik melalui sistem elektronik”.
Selain itu, Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur tentang larangan menyebarkan informasi palsu yang dapat menimbulkan keresahan atau kerugian di tengah masyarakat. Tuduhan yang merugikan nama baik juga bisa dijerat dengan Pasal 310 KUHP atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Jika tuduhan disebarluaskan secara elektronik, pelaku dapat dikenakan Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Atas kejadian ini, sejumlah wartawan dan aktivis LSM Sumsel berencana melakukan aksi damai di Polda Sumsel dan Polres Muba. Aksi ini bertujuan mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak yang telah menyebarkan informasi tanpa dasar, agar menjadi pembelajaran bagi publik terkait pentingnya verifikasi dalam penyebaran konten digital.
Pihak pelapor berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti tanpa tebang pilih demi menjaga marwah profesi jurnalis dan hukum yang berlaku. (Tim)