Beranda Musi Banyuasin Cagar Budaya Muba Bertambah, Empat Objek Ditetapkan Mulai 2025

Cagar Budaya Muba Bertambah, Empat Objek Ditetapkan Mulai 2025

23
0
BERBAGI

Muba, Beritakajang.com- Sebanyak empat objek yang diduga sebagai cagar budaya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akan ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kabupaten pada tahun 2025.

Hal ini terungkap dalam sidang rekomendasi penetapan cagar budaya Kabupaten Muba yang digelar pada Rabu (9/7/2025), di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muba.

Adapun keempat objek yang akan ditetapkan tersebut meliputi Piyagem Sungai Keruh (kategori manuskrip), Panil Relief Arca Menari di Situs Teluk Kijing (kategori benda), Masjid Nurul Huda Desa Toman (kategori bangunan), dan Jembatan Teluk di Desa Teluk (kategori struktur).

Kepala Disdikbud Muba Dr. H. Iskandar Syahriyanto MH menjelaskan, bahwa penetapan ini bertujuan untuk memastikan agar warisan budaya tersebut tidak hilang, rusak, atau punah.

“Penetapan ini adalah langkah konkret dalam melestarikan warisan peradaban masa lalu kita, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya,” ungkapnya.

Menurutnya, penetapan cagar budaya memberikan perlindungan hukum yang sah terhadap objek-objek tersebut. Dengan status hukum yang jelas, tindakan perusakan, pencurian, pemindahan ilegal, atau modifikasi yang merusak keaslian dapat dicegah secara efektif.

“Tanpa status yang sah, objek-objek ini lemah kedudukannya di mata hukum,” tegas Iskandar.

Selain aspek perlindungan, proses penetapan juga memberikan kepastian status dan kepemilikan yang penting bagi pengelolaan serta upaya pelestarian.

“Dengan status yang diakui, warisan ini juga lebih mudah dikenal dan diapresiasi secara luas, bahkan dapat diusulkan menjadi warisan dunia UNESCO,” tambahnya. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here