Beranda Sumsel Desakan Revisi Upah dan Penegakan Hukum Warnai Aksi May Day di DPRD...

Desakan Revisi Upah dan Penegakan Hukum Warnai Aksi May Day di DPRD Sumsel

83
0
BERBAGI

PALEMBANG,Beritakajang.com – Ribuan buruh dari berbagai organisasi di Sumatera Selatan turun ke jalan pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Kamis (1/5/2025). Aksi yang dipusatkan di halaman DPRD Provinsi Sumsel ini menjadi panggung bagi pekerja menyuarakan ketidakadilan yang mereka rasakan, terutama soal upah dan penegakan hak-hak normatif buruh.

Aksi ini digalang oleh aliansi Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan (GEPBUK) Sumsel. Mereka berasal dari sejumlah serikat buruh dan pekerja yang tersebar di Palembang, Banyuasin, OKI, dan wilayah lain di Sumsel.

Organisasi yang terlibat antara lain NIKEUBA Palembang dan Banyuasin, KSBSI Sumsel, SBSRI Sumsel, KPBI Sumsel, KABSI Sumsel OKI dan Banyuasin, KSPSI Sumsel Jumhur, serta SP-PLN KAMIPARHO Banyuasin.

Dalam orasinya, para buruh menyuarakan enam tuntutan utama kepada pemerintah provinsi dan DPRD Sumsel. Tuntutan ini dianggap sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut yang dinilai belum berpihak pada kesejahteraan buruh.

Tuntutan pertama adalah revisi terhadap Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel. Para buruh meminta agar UMSP segera direvisi berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi, karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.

Tuntutan kedua, massa aksi mendesak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) khusus ketenagakerjaan. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi seluruh pekerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.

Selanjutnya, buruh menuntut pemerintah untuk menuntaskan berbagai kasus pelanggaran hak normatif buruh yang selama ini belum terselesaikan. Mereka menyebutkan banyak kasus yang stagnan tanpa kejelasan hukum, sehingga merugikan para pekerja.

Mereka juga menyoroti kinerja Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel. Para buruh menuntut agar para pejabat ini benar-benar menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, massa juga meminta agar sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan atau pemecatan, diberikan kepada pengawas ketenagakerjaan dan PPNS yang terbukti tidak menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

Aksi damai tersebut berlangsung tertib dan diwarnai dengan orasi, pembacaan tuntutan, serta pengibaran berbagai spanduk. Para buruh berharap suara mereka kali ini benar-benar didengar dan ditindaklanjuti oleh wakil rakyat dan pemerintah daerah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here