MURATARA, Beritakajang.com-Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Muratara, H.Junius Wahyudi hadiri rapat Paripurna dalam rangka mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan menyepakati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (3/6)2025) di ruang sidang utama DPRD Muratara.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muratara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Muratara, para anggota dewan, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Wabup Muratara, H. Junius Wahyudi menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD Muratara dalam membahas Raperda secara intensif dan konstruktif. Ia juga menekankan bahwa kesepakatan terhadap RPJMD 2025–2029 menjadi tonggak penting dalam pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“RPJMD ini akan menjadi pedoman arah pembangunan Kabupaten Muratara, mencakup berbagai sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto
mengatakan bahwa pengesahan lima Raperda tersebut merupakan hasil kerja bersama yang bertujuan untuk memperkuat landasan hukum bagi pelaksanaan program-program strategis pemerintah daerah.
Kelima Reperda yg disahkan meliputi :
1. Pertanggungjawaban APBD Tahun angaran 2024.
2. RPJMD Kabupaten Muratara tahun 2025-2029.
3. Perubahan APBD Tahun angaran 2025.
4 APBD Tahun angaran 2026.
5 . Perubahan kedua atas Perda Nomor 20 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah. (Hkm)