Palembang,Beritakajang.com – Pelaksana Harian (Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Edward Candra menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi dalam rangka Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi di Provinsi Sumsel bertempat di Ruang Meeting BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Selasa (9/7/2024).
Edward Candra menegaskan Pemprov Sumsel memberikan apresiasi dan menyambut baik diselenggarakan FGD oleh BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi. Mengingat jasa konstruksi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari setiap proyek dalam pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Jasa Konstruksi merupakan salah satu sektor strategis dalam mendukung tercapainya pembangunan nasional dan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkualitas,” ujarnya.
Dia menilai Jasa Konstruksi juga memiliki kemampuan dalam mengelola konstruksi mulai dari perencanaan hingga penyelesaian. Dengan demikian, dalam melaksanakan pekerjaannya, pekerja jasa konstruksi harus mendapatkan perlindungan kerja sehingga memberikan ketenangan dan kenyamanan dalam bekerja, salah satunya yaitu melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap resiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Untuk itu melalui FGD ini, diharapkan dapat menghasilkan komitmen bersama untuk melaksanakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara optimal pada sektor Jasa Konstruksi ini,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin mengucapkan terima kasih kepada Plh Sekda Sumsel Edward Candra karena sudah hadir untuk memberikan arahan dalam rangka pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi.
“Kalau kita melihat jumlah pekerja di Sumsel kurang lebih 3 jutaan. Untuk jasa konstruksi sekitaran 270 ribuan, namun pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di kisaran 123 ribuan ini tantangan kita semua. Kita harapkan seluruh pekerja jasa konstruksi ini terlindungi dari BPJS ketenagakerjaan,” katanya.