Palembang, Beritakajang.com – Di pekan kedua bulan Oktober 2020, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Kepolisian Resor/Kota Besar mengungkap puluhan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriadi mengatakan, ada sebanyak 35 kasus 3C yang diungkap jajaran Ditreskrimum dan Polres/Tabes di pekan kedua bulan Oktober 2020 ini.
“Ke-35 kasus 3C tersebut terdiri dari kasus curat sebanyak 30 kasus, 5 kasus curas, curanmor nihil kasus, pembunuhan nihil kasus. Sementara untuk kasus anirat di pekan ini nihil,” ujar Supriadi, Senin (12/10/2020).
Dijelaskan Supriadi lagi, dari 35 kasus 3C yang diungkap tersebut, jajaran dari Dirreskrimum Polda Sumsel 3 kasus, Polrestabes Palembang 2 kasus, Polres Ogan Ilir (OI) 3 kasus, Polres Muba 1 kasus, Polres Empat Lawang 1 kasus, Polres Muara Enim 4 kasus, Polres Lahat 1 kasus, Polres OKI 3 kasus, Polres OKU Timur 1 kasus, Polres OKU 1 kasus, Polres OKU Selatan 3 kasus, Polres Prabumulih 1 kasus, Polres Pali 4 kasus, Polres Pagar Alam 1 kasus dan Polres Banyuasin menjadi yang terbanyak mengungkap dengan jumlah 6 kasus.
“Untuk meminimalisir tindak pidana 3C, masyarakat diharapkan agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing, dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor,” pungkas dia. [Bakrie]