Palembang, Beritakajang.com – Sebanyak 27 pemuda yang tidak menggunakan masker di kawasan Jakabaring, Pasar Cinde, Pasar 16 dan Pasar Gubah berhasil diamankan oleh Sat Sabhara Unit Turjawali Polrestabes Palembang.
Kasat Sabhara Polrestabes Pelembang AKBP Sony Triyanto melalui Kanit Turjawali IPTU A. Yani mengatakan, para pemuda tersebut diamankan lantaran tidak mengunakan masker.
“Para pemuda yang kita amankan ini tidak mematuhi perwali yang isinya apabila tidak memakai masker akan kita kenakan denda tertulis sampai denda uang dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu. Namun untuk ke 27 pemuda yang kita amankan ini akan kita data terlebih dahulu, dan masih kita beri imbauan,” ujarnya, Senin (14/9/2020).
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Palembang bersama Gugus Tugas Kota Palembang hari ini meninjau seputaran Jalan di Kota Palembang untuk memberikan imbuan kepada masyarakat agar menggunakan masker saat beraktifitas keluar rumah. Razia masker tersebut dimulai dari Jalan Jendral Sudirman, Senin (14/9/2020) pukul 10.00 Wib.
“Jangan contoh kami yang keluar tidak memakai masker, kami mohon maaf karena tidak mengikuti protokol kesehatan. Dan kami berjanji kalau ingin keluar rumah lagi akan selalu menggunakan masker,” ujar dua remaja tersebut di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Senin (14/9/2020) sekira pukul 10.35 Wib.
Kapolrestabes Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, pihaknya bersama Gugus Tugas hari ini mengadakan razia masker di kawasan Kota Palembang.
“Sesuai dengan peraturan walikota yang sudah ada dan aturan-aturan hukum lainnya, dengan bertahap hari ini kita melakukan sanksi hukumanan badan yaitu push up, denda Rp100 hingga Rp500 ribu bagi pelanggar, ataupun hukuman lainnya,” kata Anom.
Ia mengimbau agar masyarakat tetap mengikuti protokal kesehatan saat keluar rumah. “Tetap menggunakan masker, mencuci tangan, dan jaga jarak. Mari sama-sama kita putuskan mata rantai penyebaran virus corona,” tutupnya. (Andre)