Beranda Hukum & Kriminal Selain Sekda Husin, JPU Juga Hadirkan Saksi dari Humas Polres OKI

Selain Sekda Husin, JPU Juga Hadirkan Saksi dari Humas Polres OKI

145
0
BERBAGI
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (22/5/2023) (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Selain Sekda OKI Husin yang menjadi saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang pada Senin (22/5/2023). JPU juga menghadirkan saksi lain, yaitu Agus selaku Kasi Humas Polres OKI.

Saksi-saksi tersebut dihadirkan oleh JPU untuk perkara tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran pembebasan lahan jalan tol Kayuagung – Pematang Panggang yang menjerat Pete Subur, Ansilah dan mantan Kepala Desa Srinanti Amancik (almarhum) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar.

Dihadapkan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH dan tim kuasa hukum terdakwa, saksi Agus mengatakan kepada majelis hakim kalau ia sudah membuka lahan sejak tahun 2006 disana.

“Waktu itu ada kabar, lahan akan ditanam sawit perusahaan, tapi sampai tahun 2010 belum ada juga. Barulah di lahan saya yang 2 hektare lebih, yang saya beli dulu Rp 2,5 juta akan dibangun jalan tol di tahun 2016,” kata saksi.

“Akhirnya cair Rp 4,7 miliar. Dari Pete Subur (terdakwa) saya terima uang Rp 1 miliar di atas lahan saya 2 hektare itu. Dengan satu hektarenya Rp 400 juta, tapi sempat terjadi keributan di masyarakat,” timpal saksi.

“Besar sekali saudara menerima uang ganti rugi,” cetus ketua majelis hakim dengan nada keheranan.

“Sedangkan uang Rp 1,4 miliar lagi, diterima kades antara Amancik dan Sarbini,” tukas saksi Agus.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Pete Subur bersama-sama dengan Ansila dan Amancik (almarhum) selaku mantan Kepala Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 miliar. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here