Palembang, Beritakajang.com – Tempat pelayanan SIM di Polrestabes Palembang akan tutup selama cuti lebaran tahun 2023 yang dimulai hari Rabu (19/4/2023) hingga Selasa (25/4/2023) mendatang.
Dan untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 April hingga 25 April 2023 baru bisa memperpanjang masa berlakunya pada tanggal 26 April hingga 3 Mei 2023.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan, pelayanan SIM libur berdasarkan ST Kapolri Nomor ST/788/IV/YAN.1.1/2023 tentang libur nasional hari raya Idul Fitri.
“Bagi masyarakat, khususnya Kota Palembang dikabarkan bahwa pelayanan SIM libur tanggal 19 April hingga 25 April 2023. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut tidak bisa memperpanjang SIM,” katanya.
Lanjutnya lebih jauh, jika pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru.
“Pemohon SIM kami imbau untuk melaksanakan perpanjangan SIM seusai waktu cuti Idul Fitri,” pungkasnya. (Andre)