
Palembang, Beritakajang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali mendapatkan penghargaan kinerja dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Rabu (29/3/2023).
Penghargaan tersebut diberikan atas bantuan hukum non litigasi oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Palembang terkait temuan laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2022 pada Dinas PUPR Kota Palembang tahun anggaran 2020 dan 2021.
Hal ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa, karena JPN berhasil pulihkan keuangan negara sebesar Rp 921.276.854,14 juta.
Kepala Kejari Palembang Jhonny William Pardede SH MH mengatakan, penghargaan yang diterima menambah deretan prestasi yang diraih JPN Kejari Palembang.
“Penghargaan yang diterima ini menjadi deretan prestasi yang diraih oleh Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Palembang,” ucapnya.
Atas keberhasilan yang dicapai oleh tim JPN Kejari Palembang tersebut, maka Dinas PUPR Kota Palembang pada tahun 2023 kembali meminta bantuan hukum non litigasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palembang terkait temuan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas beberapa pekerjaan di Dinas PUPR Kota Palembang tahun anggaran 2022 sebanyak 303 surat kuasa hukum (SKK).
“Prestasi ini menunjukkan konsistensi dan komitmen JPN Kejari Palembang. Keberhasilan ini juga merupakan bentuk dukungan dan perhatian yang tinggi terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan demikian, dapat tercipta keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya. (Hsyah)