Beranda Hukum & Kriminal Jadi Kurir Narkoba, Oknum PNS Dinkes OKI Dituntut 10 Tahun Penjara

Jadi Kurir Narkoba, Oknum PNS Dinkes OKI Dituntut 10 Tahun Penjara

153
0
BERBAGI
Saat terdakwa terlihat di layar monitor yang dihadirkan secara virtual dalam sidang di PN Palembang, Senin (27/3/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Jadi kurir sabu dan ekstasi, terdakwa Wenni Agustian (WA) yang merupakan oknum PNS di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten OKI ini dituntut JPU dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Senin (27/3/2023).

Dihadapan majelis hakim Pitriadi SH MH melalui sambungan teleconference, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Herman SH membacakan tuntutan bagi terdakwa Wenni Agustian.

JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman lebih dari 5 gram.

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wenni Agustian selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” terang JPU melalui sambungan teleconference dalam persidangan tersebut.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Wenni Agustian pada Rabu tanggal 7  Desember 2022 bertempat di rumahnya, Dusun I No. 88 RT. 005 RW. 003 Desa Serigeni Kecamatan Kayuagung OKI, didatangi oleh Jon (belum tertangkap) yang membawa 16 butir ekstasi warna abu-abu logo gucci dengan berat 461 gram dan sabu 13,843 gram yang akan diserahkan kepada pemesan dengan upah sebesar Rp 500.000.

Kemudian pemesan (petugas kepolisian yang melakukan undercover buy) datang dan mengetuk pintu. Selanjutnya terdakwa membuka pintu dan mengatakan, ‘kamu wong yang nak beli BB?’. Lalu dijawab oleh petugas kepolisian yang menyamar, ‘iyo’.

Kemudian petugas kepolisian tersebut bersama rekannya itu langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti tersebut. Sedangkan Jon berhasil melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan di kediaman terdakwa, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi 16 butir tablet ekstasi berlogo gucci serta 2 bungkus plastik bening berisi sabu. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here